Putusan Gugatan Reskan-Faizal ke KPU, Diputus Pilkada 5 Oktober

Putusan Gugatan Reskan-Faizal  ke KPU, Diputus Pilkada 5 Oktober

Ketua Bawaslu BS dan anggota--

BACA JUGA:Sesuai Edaran dari Menpan-RB dan Kemendagri ASN Harus Jaga Netralitas

Namun, Sahran berharap saat putusan nanti keluar keamanan dan ketentraman dapat terus dijaga. Sehingga tidak ada tindakan yang dapat muncul saat dikeluarkan putusan, bahkan ada tindakan yang dapat melanggar hukum. 

 

Sahran juga menegaskan bahwa Bawaslu akan bertindak profesional dan berpegang teguh dengan regulasi, serta Bawaslu dipastikan tidak bisa diintervensi.

 

"Tetap jaga keamanan kepada seluruh pihak agar Pilkada damai dapat terwujud," pungkas Sahran.(yes) 

Sumber: