Tes PPPK 2024 Resmi Dibuka, Perhatikan Hal Ini Kalau Tidak Ingin Gagal di Pendaftaran

Tes PPPK 2024 Resmi Dibuka, Perhatikan Hal Ini Kalau Tidak Ingin Gagal di Pendaftaran

PPPK Guru Di Seluma--

NASIONAL - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan segera dibuka pada bulan Oktober ini.

Proses pendaftaran PPPK terbuka bagi lulusan baru hingga yang berpengalaman.

Namun, sebelum mendaftar, penting untuk memahami beberapa faktor yang dapat mengakibatkan kegagalan dalam seleksi.

BACA JUGA:Kabar Baik, Tes PPPK Resmi Dibuka..Catat Jadwalnya,Berikut Link Pendaftarannya

BACA JUGA:Rekrut PPPK di Seluma Masih Tunggu Petunjuk, BKPSDM Belum Buka

 

Penyebab gagal lolos CPNS dan PPPK 2024 

 

  • 1. Berkas tidak lengkap Banyak peserta tidak lolos CPNS dan PPPK 2024 di tahap awal atau seleksi administrasi. Kegagalan tahap awal ini bisa saja karena berkas yang dibutuhkan tidak sesuai dan tidak lengkap.

 

  • 2. Mendaftar tidak sesuai kualifikasi Setiap instansi memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Misalnya batas usia, kualifikasi pendidikan, dan pengalaman kerja. Jika kamu tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan persyaratan yang diminta, otomatis kamu akan gagal melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

 

  • 3. Salah upload dokumen Walaupun hasil scan dokumen lengkap, kalau sampai salah unggah atau upload bisa berakibat fatal. Sehingga cek berkali-kali apakah dokumen yang diunggah sudah benar.

 

  •  4. Tidak memperhatikan batas usia Beberapa posisi CPNS dan PPPK memiliki batas usia yang harus diperhatikan pelamar. Sehingga jangan asal melamar hanya karena melihat jurusan kuliahmu dibutuhkan dan memiliki banyak kuota.

 

  • 5. Tidak mematuhi batas waktu pendaftaran Setiap instansi memiliki jadwal yang ketat. Jangan sampai terlambat mengumpulkan berkas pendaftaran bisa membuatmu langsung gugur dari seleksi.

 

  • 6. Kesalahan yang sering terjadi lainnya adalah ketidaklengkapan dokumen persyaratan. Pastikan kamu telah menyiapkan dan mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan, seperti:

 

  • Ijazah dan transkrip asli atau salinan yang dilegalisir
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Sertifikat pendidik (untuk guru)
  • Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) (untuk tenaga kesehatan)
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan formasi yang dilamar

Sumber: