Bawaslu Seluma Akan Tertibkan APK di Luar Ketentuan KPU
Bawaslu Seluma saat tertibkan APS--
Dirinya juga telah memetakan bersama Adhoc, PPK maupun PPS terkait lokasi yang diperbolehkan memasang APK paslon peserta Pilkada Seluma 2024.
Pemberian fasilitas ini sesuai PKPU nomor 13 tahun 2024, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
BACA JUGA:4 Game Horor Indonesia Paling Laris di Steam! Apakah Anda Sudah Mencoba?
Dalam Pasal 27 disebutkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga kampanye, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e.(adt)
Sumber: