Cabup-Cawabup di Seluma, akan Difasilitasi APK oleh KPU Seluma

Cabup-Cawabup di Seluma, akan Difasilitasi APK oleh KPU Seluma

Komisioner KPU Seluma--

"Kita sudah memetakan lokasi yang diperbolehkan untuk memasang APK, dan itu sudah kita sampaikan melalui SK KPU. Untuk pemasangannya nanti juga menyesuaikan," jelasnya,.

Alat peraga kampanye merujuk PKPU terbaru sebagaimana, dimaksud pada ayat (1) yang meliputi, reklame, spanduk dan atau umbul-umbul.

BACA JUGA:Batas Desember, Pelayanan Puskesmas Tais ke Gedung Public Safety Center

BACA JUGA:Promo Spesial Toyota Mobil Avanza Menjadi Favorit dan Pilihan Utama Kelurga Indonesia

Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sampai dengan huruf f difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota yang didanai anggaran pendapatan dan belanja daerah.(adt)

Sumber: