Cabup-Cawabup di Seluma, akan Difasilitasi APK oleh KPU Seluma

Cabup-Cawabup di Seluma, akan Difasilitasi APK oleh KPU Seluma

Komisioner KPU Seluma--

 

PASAR TAIS, Radarseluma.Disway.Id - Semua pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pilkada Seluma 2024 bakal mendapat fasilitas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma berupa Alat Peraga Kampanye (APK), pada masa tahapan kampanye 25 September hingga 23 November 2024.

 

BACA JUGA:Pajero Sport Dakar Ultimate 4x4 AT Mobil SUV Handal Berkelas Tinggi Harga Relatif!

BACA JUGA: Aspotmar Kasal, Mayjen TNI Dr. Hermanto Tinjau Program KBN di Pasar Seluma

 

Komisioner KPU Kabupaten Seluma Heti Novitasari menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kedua tim paslon terkait pemberian fasilitas tersebut. Namun sampai kemarin belum ada kesepakatan soal desain, ukuran, dan jumlah APK yang akan difasilitasi oleh KPU Seluma.

Dirinya juga telah memetakan bersama Adhoc, PPK maupun PPS terkait lokasi yang diperbolehkan memasang APK paslon peserta Pilkada Seluma 2024. 

 

Pemberian fasilitas ini sesuai PKPU nomor 13 tahun 2024, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

"Ya betul nanti akan difasilitasi oleh KPU. Tapi ukurannya, termasuk juga desainnya perlu kita sepakati bersama dengan masing-masing Paslon. Tentu kita tidak bisa ujuk-ujuk langsung pasang tanpa ada komunikasi terlebih dahulu dengan perwakilan ataupun Paslon," kata Heti, kemarin (25/9).

 

Dalam Pasal 27 disebutkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga kampanye, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e.

 

Sumber: