Jumat 20 September, 930 Anggota BPD di Seluma Dikukuhkan Masa Jabatan 8 Tahun
Kadis PMD Seluma--
Perpanjangan masa jabatan BPD ini sama seperti perpanjangan masa jabatan kades. Yakni merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 yang merupakan perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kades dan BPD yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan jabatan menjadi 8 tahun.
"Sama seperti kades, pengukuhan masa jabatan anggota BPD ini berdasarkan revisi Undang-Undang Desa yang sudah disahkan. Semoga kades dan BPD yang sudah dikukuhkan dan diperpanjanh masa jabatannya bisa bekerja dengan baik," pungkas Nopetri Elmanto.(adt)
Sumber: