Sempat Sepakat Berdamai, Terdakwa Pembacok JK Tetap Jalani Sidang
Terdakwa akhirnya disidang--
Dikatakan kuasa hukum anak pelaku (JK), Rahmat Syaiful Haq mengatakan, jika sidang ini digelar karena tidak tercapainya diversi yang telah dilakukan pada Jumat (13/9) yang lalu.
"Iya, sidang ini akhirnya digelar karena tahap diversi tidak ada kesepakatan untuk berdamai. Tapi setelah sidang ini pihak kedua korban proses hukum tetap lanjut walau sudah berdamai secara kekeluargaan. Ini lah yang sempat membingungkan hakim dan menjadi pertimbangannya," sampai Rahmat.
Sementara itu, dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Seluma, Eko Darmansyah, SH, jika sidang perdana yang digelar sempat alot. Namun tetap berjalan lancar, karena pihak korban ingin tetap melanjutkan perkara ini di persidangan. Walaupun di depan hakim sepakat berdamai.
"Iya memang tadi sempat alot. Karena pihak tersangka dalam sidang tadi tetap berupaya berdamai. Namun pihak korban sepakat berdamai, tapi proses hukum tetap lanjut. Ini nantinya akan menjadi pertimbangan hakim," terang Eko.
Dalam sidang terhadap JK dipimpin oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH. Serta JPU, Eko Darmansyah, SH. Dalam dakwaan terhadap JK. Atas perbuatan yang dilakukan oleh JK. JK didakwa pasal berlapis. Yakni Pertama Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau kedua Primair Pasal 354 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Rudal Houthi Yaman Tembus Israel, Hamas Ucapkan Selamat
BACA JUGA:BSI Raih Penghargaan Best Digital Bank, Dinilai Digital Banking BSI Optimal
Usai menjalani sidang dakwaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, hingga proses sidang pembuktian. Sidang kembali ditunda pada Senin (23/9) siang. Yakni dengan agenda sidang pembacaan tuntutan.(ctr)
Sumber: