Penetapan Zona Hijau Kampanye, Kewenangan Pemda

 Penetapan Zona Hijau Kampanye, Kewenangan  Pemda

Ketua KPU Seluma--

 

Pada pemilihan legislatif lalu berdasarkan surat dari sekretaris daerah Seluma ada 9 titik RTH, kemudian ada 28 titik lokasi untuk menggelar rapat umum terbuka di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma. Kemudian juga ada 8 guna memasang APK yang dilarang.

 

Meliputi tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit fasilitas kesehatan termasuk halaman, gedung fasilitas pemerintah termasuk halaman, lembaga pendidikan, jalan protokol dan bebas hambatan, sarana pra sarana publik, taman kota, dan yang terakhir pepohonan. 

 

BACA JUGA:Untuk Kemajuan di Kecamatan, Bupati BS MInta Capat Rapar Koordinasi! Libatkan Semua

 

Dalam aturan, pemasangan alat kampanye dilarang dipasang di median jalan, trotoar, rumah sakit ataupun tempat ibadah dan ruang terbuka hijau karena dapat menggangu keindahan dan ketertiban.(adt)

 

Sumber: