Maraknya Kekerasan Terhadap Anak Kelurahan Dusun Baru Laksanakan Sosialisasi Pencegahan

Maraknya Kekerasan Terhadap Anak Kelurahan Dusun Baru Laksanakan Sosialisasi Pencegahan

Kelurahan Duan Baru sosialisasi pencegahan Kekerasan terhadap anak --

BACA JUGA:Bakal Pjs Bupati Seluma Sudah Diusulkan, Ini Kata Gubernur

Sementara dalam materinya narasumber dari Dinas DP3APPKB Kabupaten Seluma oleh Penata kependudukan dan keluarga berencana Linda Rusminengsih, S,Sos menjelaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak beleh terjadi sebab anak mendapatkan perlindungan UU.

"Berdasarkan Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang perlindungan anak adalah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. UU ini mulai berlaku pada 17 Oktober 2014, 

Adapun kekerasan terhadap anak tersebut meliputi kekerasan secara fisik dengan melakukan pemukulan, menendang mencubit sehingga terjadi berupa luka fisik, ada juga berupa kekerasan moral seperti membuly, menghina, mencaci maki sehingga membuat trauma terhadap anak selain itu ada juga kekerasan berbentuk pelecehan seksual sehingga menjadikan anak tersebut kehilangan masa depan, umum nya hal itu terjadi di lakukan orang-orang terdekat.

Maka atas perintah UU Dinas DP3APPKB Kabupaten Seluma akan memberikan pendampingan terhadap korban baik itu pendampingan secara hukum dengan mempersiapkan pengacara sebagai bantuan hukum, dan juga  pendampingan psikolog jika korban mengalami trauma dan juga menyediakan rumah AMAN bagi korban untuk memberikan pendampingan dan semua nya itu dapat di gunakan secara gratis dan di tanggung oleh Negara.

Maka jika ada terjadi kekerasan terhadap anak di lingkungan kita segera laporkan kepada Kelurahan untuk di selesaikan secara kekeluargaan jika tidak dapat lagi secara kekeluargaan maka dapat meminta pendampingan dinas DP3APPKB untuk memberikan bantuan dan jika sudah mengara ke tindakan kekerasan dan kriminal di laporkan kepada pihak yang berwajib" tegasnya. (djl)

 

Sumber: