Hibah Pilkada Untuk KPU-Bawaslu Tuntas Disalurkan, Total Rp 35 Miliar
Sekda Seluma--
Dalam rangka menjalankan amanat regulasi tersebut, maka pemerintah daerah kabupaten Seluma dengan kesungguhan dibuktikan dengan pemberian hibah daerah terhadap kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan.
BACA JUGA:Agustus 2024, PMI Manufaktur Indonesia Turun ke Zona Kontraksi
BACA JUGA:Kisah Syetan yang Menggoda Nabi Zulkifli AS Part Dua
"Semoga dana hibah yang sudah disalurkan dapat segera dimanfaatkan agar tahapan pilkada Seluma tidak mengalami keterhambatan," ujarnya.
Sedangkan untuk jadwal tahapan Pilkada, sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
BACA JUGA:Tim Helmi-Mian Ingatkan KPU, Ada Potensi Kerugian Negara 350 M Jika Tak Patuh Putusan MK
Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024. Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia. (ctr)
Sumber: