Hibah Pilkada Untuk KPU-Bawaslu Tuntas Disalurkan, Total Rp 35 Miliar
Sekda Seluma--
BACA JUGA: Diduga Ribut dengan Suami, IRT Kunduran Seluma Nekat Tenggak Racun Rumput
BACA JUGA: Naksir UMKM, Hadir Untuk Selaraskan Kompetensi Pengusaha Lokal Lewat Aplikasi
"Jadi tidak ada lagi di APBD Perubahan 2024. Karena semuanya sudah kita tuntaskan di APBD murni," terang Sekda.
Untuk diketahui, rincian dana hibah Pilkada yakni mencapai Rp 35 miliar. Terdiri dari Rp 26 miliar untuk KPU Kabupaten Seluma dan Rp 9 miliar untuk Bawaslu Kabupaten Seluma.
Akan tetapi sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2019 tentang kegiatan pendanaan Pilkada. Dana hibah tersebut tidak sekaligus dikucurkan. Namun 40 persennya dari alokasi dana hibah yang disiapkan Pemkab Seluma di tahun 2023 dan 60
persennya di tahun 2024.
Dimana artisnya, anggaran dana hibah ini sudah disalurkan 40 persennya pada APBD Perubahan 2023 yang lalu. KPU Kabupaten Seluma sebesar Rp 10,4 miliar dan Bawaslu Kabupaten Seluma sebesar Rp 3,6 miliar. Sedangkan sisanya dibayarkan di APBD murni 2024.
Untuk diketahui, Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma bersama Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma dilakukan pada Selasa 14 November 2023 yang lalu.
Sekda mengatakan adanya penyaluran hibah karena mengikuti amanat undang-undang dan agenda nasional tahun 2024 yang akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah yang meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota.
Sumber: