40 Unit Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di APBDP Tahun 2024

40 Unit  Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di APBDP Tahun 2024

Bupati BS, Gusnan Mulyadi, SE serahkan kunci RLTH yang sudah direhab, Rabu 7 Desember 2022--

 

Merekalah yang selanjutnya akan mendampingi, mengawasi, dan membantu para Penerima Bantuan dalam memperbaiki rumahnya berdasarkan kaidah-kaidah teknis ketahanan bangunan, kecukupan luas, penghawaan, dan pencahayaan. Sementara  monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan oleh petunjuk yang ada.

 

BACA JUGA:Karyawan Perusahaan Di Seluma Wajib Ditanggung BPJS

BACA JUGA: BSI Gandeng Komunitas Pengusaha TDA Luncurkan Kartu Co-Branding, Majukan UMKM

"Dengan menerapkan konsep stimulan pemberdayaan, bantuan tersebut tentunya harus diimbangi dengan keswadayaan masing-masing penerima, baik dalam bentuk material, upah tukang, tenaga, maupun bentuk-bentuk keswadayaan lainnya. Harapannya, bantuan ini dapat menjadi penyemangat warga untuk dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, yakni hunian yang layak sebagaimana amanat Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Yakni tempat tinggal maupun lingkungan yang lebih layak,"demikian Dwi.(yes)

Sumber: