LPSK Siap Lindungi Saksi dan Anggota Pansus Haji yang Dapat Tekanan, Sampaikan Fakta dan Kebenarannya

LPSK Siap Lindungi Saksi dan Anggota Pansus Haji yang Dapat Tekanan, Sampaikan Fakta dan Kebenarannya

LPSK hadiri rapat dengan DPR RI--

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.Id, - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diwakili oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI pada Rabu (28/8/2024). Kehadiran ini merupakan respon atas permintaan dari anggota DPR RI untuk memberikan perlindungan berupa pendampingan kepada anggota saksi dan Panitia Khusus (Pansus) yang mendapat intimidasi saat memberikan keterangan dalam rapat bersama Kepala Subbagian Data dan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dari Sekretariat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI.

 

BACA JUGA:Masuk Musim Tanam Lagi, Petani Padi Di Air Latak Takutkan Kembalinya Serangan Hama

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Bertampang Lawas Masih Dijual Berdampingan dengan Innova Zenix dan Mewah

 

Dalam upaya memberikan perlindungan yang maksimal, LPSK hadir untuk memastikan keamanan dan kenyamanan anggota Pansus selama memberikan keterangan. Berdasarkan kesaksian kepada anggota DPR RI, sejumlah saksi-saksi yang dihadirkan dalam Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji mendapat tekanan sehingga sulit untuk memberikan pernyataan saat Rapat hak angket Haji di DPR RI.

 

Dalam keterangannya di DPR RI, Sri Suparyati menjelaskan tugas dan kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban sesuai dengan mandat lembaga. Ia pun memastikan berbagai bentuk perlindungan yang disediakan mencakup perlindungan fisik, pendampingan prosedural, perlindungan hukum, layanan medis, serta dukungan psikologis dan psikososial.

 

Sri Suparyati juga menekankan kepada Anggota DPR RI dan para anggota Pansus Penyelenggaraan Haji dana saksi yang dihadirkan agar tidak merasa takut dalam memberikan keterangan yang benar dan sesuai fakta. Dalam perlindungan yang diberikan, LPSK memastikan informasi yang diterima oleh saksi yang mendapat intimidasi atau ancaman merupakan rahasia.

 

“Saya mau memastikan kepada bapak dan ibu sekalian yang hadir sebagai saksi, saya mendorong supaya tidak takut. Jadi sampaikan kepada LPSK apa yang benar, apa yang sesuai fakta dan kebenarannya. Kami tetap akan merahasiakan, adapun informasi yang kami terima itu hanya untuk ranah internal LPSK. Jika dibutuhkan untuk penyelidikan kami akan melihat lebih lanjut,” tegas Sri Suparyati.

 

Sumber: