Tenaga UKS sekolah di BS, Wajib Kantongi SK Dinkes

Tenaga UKS sekolah di BS, Wajib Kantongi SK Dinkes

Dinkes BS--

"UKS memang tidak wajib menempatkan tenaga kesehatan, tapi kalau sekolah tersebut memerlukan petugas, maka dari MoU yang sudah disepakati, petugasnya harus dari Dinas Kesehatan. Agar lebih aman karena petugas kesehatan yang ada di UKS akan dinaungi ataupun diawasi oleh dokter langsung,"gumam Didi.

 

Inovasi ini dilakukan berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mentri Kesehatan, Mentri Pendidikan dan Mentri Agama.

 

"Inovasi ini di Provinsi Bengkulu baru Kabupaten Bengkulu Selatan  kemungkinan melakukannya,"pungkas Didi.(yes)

 

Sumber: