Dokumen Wajib Tes CPNS 2024, Jangan Sampai Tinggal Saat Mengunggah!

Dokumen Wajib Tes CPNS 2024, Jangan Sampai Tinggal Saat Mengunggah!

CPNS dan PPPK 2024--

Selanjutnya, pelamar akan diminta untuk mengunggah scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada saat melakukan pendaftaran akun SSCASN.

 

Dokumen KTP yang diunggah harus bertipe jpeg/jpg dengan ukuran maksimal 200 Kb. Data di dalam KTP yang juga dibutuhkan saat mendaftar CPNS 2024 adalah nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, serta tempat dan tanggal lahir.

BACA JUGA:Kelompok Mahasiswa Demo Balik, Muncul Kelompok Bawa Bambu, Bakar Spanduk-Rusak Halte

BACA JUGA:KPU RI Mulai Siapkan Draf Revisi PKPU Pencalonan Kepala Daerah, Ikuti Putusan MK

4. Scan Ijazah dan Serdik/STR ukuran maksimal 800 Kb Dokumen keempat yang harus dipersiapkan saat mendaftar CPNS 2024 adalah ijazah dan Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR). Data ijazah dan dokumen tersebut diperlukan untuk membuktikan kualifikasi pendidikan, nilai, nomor, tanggal terbit, dan tahun lulus.

 

Seluruh berkas tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk file pdf dengan ukuran maksimal 800 Kb.

 

5. Scan Transkrip Nilai berukuran maksimal 500 Kb Pada seleksi CPNS 2024, pelamar wajib mengunggah transkrip nilai untuk membuktikan indeks prestasi kumulatif (IPK)

 

6. Scan Surat Penugasan Guru (untuk THK-2) Peserta seleksi CPNS 2024 wajib mengunggah scan surat penugasan guru khususnya untuk tenaga kerja honorer (THK) 2.

 

7. Syarat unggah dokumen sesuai instansi Masing-masing kementerian dan lembaga akan menetapkan persyaratan khusus pada seleksi CPNS 2024. Para pelamar untuk formasi terkait, wajib mengunggah dokumen tersebut.

 

Sumber: