Kelompok Mahasiswa Demo Balik, Muncul Kelompok Bawa Bambu, Bakar Spanduk-Rusak Halte

Kelompok Mahasiswa  Demo Balik, Muncul Kelompok Bawa Bambu,  Bakar Spanduk-Rusak Halte

Demo mahasiswa di DPR RI--

Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan MK dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.

 

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova 2024 adalah 7 Seater MPV yang Tersedia dalam Daftar Harga Rp 396 Juta di Indonesia

BACA JUGA: Reza Rahadian dan Komika Ikut Demo, Sudah Tidak Bisa Diam!

Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.

 

DPR pun menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU hari ini. Namun, rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi UU Pilkada batal dan putusan MK berlaku.

 

Sumber: