Berikut Tip Bagi Anda Dalam Upaya Menagih Hutang Macet, 5 Strategi Efektif Sesuai Hukum
Upaya menangih kredit macet--
Prosedur dalam Gugatan Sederhana lebih sederhana, diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal tanpa melibatkan banding atau kasasi. Waktu penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri hanya 25 hari, dengan sidang dilakukan setiap 2-3 hari. Biaya yang dikeluarkan juga lebih terjangkau, sesuai dengan nilai gugatan.
Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Untuk Menagih Hutang
Jangka waktu penyelesaian sengketa hutang melalui Gugatan Sederhana maksimal sekitar 50 hari, termasuk sidang awal, waktu untuk mengajukan keberatan setelah putusan, dan sidang keberatan.
Metode #4: Kepailitan/PKPU
Konsep Penyelesaian Utang Melalui Kepailitan & PKPU
Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) merupakan dua metode dalam menangani masalah hutang. Dalam proses kepailitan, fokus utamanya adalah likuidasi aset debitur untuk melunasi utang, di mana aset tersebut dijual oleh kurator yang ditunjuk pengadilan. Sementara itu, PKPU menawarkan alternatif dengan mengutamakan restrukturisasi utang, memungkinkan debitur untuk menyusun ulang kewajiban pembayarannya melalui perjanjian baru bersama kreditur.
Kondisi Memilih Kepailitan & PKPU Untuk Menagih Hutang
Kepailitan menjadi pilihan ketika kondisi keuangan debitur sangat buruk dan tidak mampu membayar utang. Bagi kreditur, ini adalah cara untuk mendapatkan kembali sebagian uang yang dipinjamkan. PKPU dipilih ketika debitur mengalami kesulitan keuangan tetapi masih memiliki potensi untuk membayar utang jika diberi waktu tambahan atau jika kondisi pembayaran utang direstrukturisasi.
Sumber: