Upaya Yang Harus Dilakukan Ketika Debt Colector Mengancam, Simak Putusan MK Nomor 57/PUU-XIX/2021

Upaya Yang Harus Dilakukan Ketika Debt Colector Mengancam, Simak Putusan MK Nomor 57/PUU-XIX/2021

Ilustrasi Debt Collector Saat ambil paksa kendaraan nunggak kredit--Detik oto

 

 

radarseluma.com, NASIONAL - Jika ada debt collector yang melampaui batas dan melanggar hukum, konsumen bisa melakukan upaya darurat seperti melaporkan ke polisi, terlebih jika debt collector melakukan pengancaman, pencemaran nama baik, dan sebagainya.

 

 

Bila pengambilan motor dilakukan oleh debt collector di jalan, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.

 

Debt Colector yang melakukan tindakan melawan hukum itu dapat dilaporkan ke kantor polisi terdekat, jadi untuk melakukan penyitaan Debt Colector sebenarnya sudah aturan, tidak semerta langsung merampas kendaraan nasabah.

 

Anda mungkin dapat menuntut penagih utang atau agen penagihan utang jika mereka melakukan tindakan yang kasar, menipu, atau tidak adil.

BACA JUGA:Upaya OJK, Atasi Trauma Nasabah Pinjol Akibat Ulah Debt Collector

BACA JUGA:Kredit Mobil Fortuner VRZ Gunakan Kartu Debt Collector Ajukan Langsung Dealer Toyota Proses Cepat!

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan perusahaan leasing tidak bisa mengambil paksa kendaraan bila debitur keberatan dan melakukan perlawanan. Langkah yang bisa diambil bila itu terjadi, leasing harus menggugat debitur ke pengadilan negeri hingga memiliki kekuatan hukum tetap.

Hal itu dituangkan dalam putusan MK Nomor 57/PUU-XIX/2021 dalam uji materi UU Fidusia. Putusan serupa sudah pernah diputus dalam dua perkara sebelumnya.

Sumber: