Upaya Yang Harus Dilakukan Ketika Debt Colector Mengancam, Simak Putusan MK Nomor 57/PUU-XIX/2021

Upaya Yang Harus Dilakukan Ketika Debt Colector Mengancam, Simak Putusan MK Nomor 57/PUU-XIX/2021

Ilustrasi Debt Collector Saat ambil paksa kendaraan nunggak kredit--Detik oto

 

"Pada prinsipnya Mahkamah telah memberikan alternatif (pilihan) jika dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia apabila berkenaan dengan cedera janji oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur masih belum diakui oleh debitur adanya cedera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri secara paksa, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi putusan MK yang dikutip dari website-nya, Minggu (11/8).

 

Sumber: