Upaya OJK, Atasi Trauma Nasabah Pinjol Akibat Ulah Debt Collector
OJK--
Disampaikannya, regulasi terkait proses penagihan mengacu kepada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
OJK juga telah memerintahkan perusahaan pembiayaan untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait perilaku petugas penagihan dengan cara menyelesaikan setiap pengaduan sesuai ketentuan dalam POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
BACA JUGA:Upaya Petani Sawit Bayar Kredit, Terganjal Buah Sawit Ngetrek, Kredit Petani Sawit Bermasalah
BACA JUGA: Upaya Penagihan Dalam Kredit Macet Terjadi, Konsumen Tak Ada Niat Baik, Untuk Kesehatan Perusahaan
Termasuk memberikan pelatihan kepada petugas penagihan ataupun pihak ketiga yang melakukan penagihan.
"Apabila ditemukan bukti pelanggaran atas perilaku petugas penagihan yg tidak sesuai dengan ketentuan yg berlaku, OJK dengan tegas akan mengenakan sanksi adaminsitratif maupun memberikan perintah kepada PUJK untuk memperbaiki kebijakan dan atau mekanisme penagihan yang dilakukan sehingga kejadian terkait perilaku pertugas penagihan yang tidak sesuai ketentuan tidak terulang kembali," katanya.
OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Langkah preventif ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari kerugian yang tidak perlu.
Sumber: