Didatangi Debt Collector Galak, Lakukan Hal Ini, Debt Collector Pasti Pikir Ulang Untuk Galak!

Didatangi Debt Collector Galak, Lakukan Hal Ini, Debt Collector Pasti Pikir Ulang Untuk Galak!

Ilustrasi debt colector --

Penyitaan hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan seperti dijelaskan pada Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Debt Colector yang resmi seperti informasi dibawah ini: 

 

Memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang menjadi syarat resmi dalam kegiatan penagihan dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.

 

Patuh terhadap peraturan-peraturan Perusahaan yang menjadi tempat bekerja Debt Collector.

 

Dalam melaksanakan tugasnya, debt collector selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu. Tidak menggunakan jeans, kaos oblong ataupun jaket.

 

Tidak mengucapkan kata-kata kasar atau tidak senonoh kepada debitur dan keluarga debitur.

 

Menghindari kontak fisik dengan debitur dan keluarga debitur.

 

Tidak menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur atas kegiatan penagihannya.

Sumber: