573 Debt Collector Diadukan ke OJK
Beberapa Layanan Pinjol Tanpa BI Checking dan DC Lapangan (DC)--
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk melindungi konsumen nakal yang sengaja tidak membayar utangnya.
"Jadi PUJK dan konsumen punya kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi," kata dia.
Dalam kesempatan terpisah, Kiki pun mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kepada OJK melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.
Sumber: