573 Debt Collector Diadukan ke OJK

573 Debt Collector Diadukan ke OJK

Beberapa Layanan Pinjol Tanpa BI Checking dan DC Lapangan (DC)--

 

 

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk melindungi konsumen nakal yang sengaja tidak membayar utangnya. 

 

"Jadi PUJK dan konsumen punya kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi," kata dia.

 

Dalam kesempatan terpisah, Kiki pun mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kepada OJK melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.

Sumber: