Jadi Syarat Mutlak, Tenaga Honorer Harus Masuk Kategori Ini
PPPK Guru Teken Kontrak Kerja --
radarseluma.com, NASIONAL - Tenaga honorer ini akan diangkat jadi PPPK sesuai amanat UU ASN 2023, kabar ini diinformasikan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) akan menuntaskan terkait tenaga honorer dengan mengangkat menjadi PPPK sesuai dengan amanat UU ASN 2023.
Hingga akhir Desember 2024, seluruh tenaga honorer harus sudah berstatus sebagai ASN minimal PPPK dan akan dilakukan melalui seleksi CASN 2024 ini.
BACA JUGA: 3 Tahun Erwin Gustianto, 53 % Warga Seluma Ngaku Puas
BACA JUGA:Final, BKN Umumkan 2 Tenaga Honorer Yang Angkat PPPK 2024
Terkini, tenaga honorer tinggal menunggu waktu untuk diangkat menjadi PPPK sesuai amanat dalam UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Menurut UU ASN 2023, pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.
Walau pasti akan diangkat PPPK, bagi tenaga honorer ada syarat penting agar dapat diangkat menjadi PPPK, yaitu datanya masuk dalam database BKN.
Sumber: uu asn tahun 2023