Pengajuan SK Dewan Seluma Terpilih Tunggu LHKPN

 Pengajuan SK Dewan Seluma Terpilih Tunggu LHKPN

Rapat persiapan --

Bagi calon anggota DPRD terpilih yang belum mempunyai bukti terima LHKPN dari KPK, Heti menyampaikan ada toleransi mereka bisa memberikan bukti bahwa sudah melaporkan LHKPN dari KPK. Informasinya anggota DPRD Seluma terpilih yang belum menyerahkan bukti telah melaporkan LHKPN yaitu Zuhendrizal dari Partai Gelombang Rakyat Dapil II dan Wandi dari Partai Gerakan Indonesia Raya Dapil IV.

 

30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma terpilih periode 2024-2029 dipastikan dilantik pada tanggal 27 Agustus 2024. Hal itu sesuai dengan surat dari Gubernur Bengkulu Nomor 100/734/B.1/II/VII/2024 perihal ketentuan pengusulan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu periode 2019-2024, dan pengusulan pengangkatan anggota DPRD kabupaten/kota masa jabatan 2024-2029. Sesuai dengan surat tersebut bahwa pada tanggal 27 Agustus DPRD terpilih akan mengucap sumpah dan janji.(adt)

Sumber: