Sidang Pembunuhan Anggota Reskrim Polres Seluma Ditunda Seminggu, Saksi Tak Hadir
Sidang terdakwa JK yang membunuh anggota Reskrim Seluma ditunda--
TAPANG SALING, Radarseluma.Disway.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan anggota Reskrim Polres Seluma, ditunda seminggu. Sidang dengan terdakwa JK, yang dijerat kasus dugaan tindak pidana 'Melakukan pembunuhan berencana dan/atau melakukan kejahatan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan/atau secara bersekutu melawan petugas yang mengakibatkan petugas luka berat dan meninggal dunia'. Pada Selasa (14/1) siang, sekitar Pukul 14.00 wib di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Seluma. Terpaksa harus ditunda pada pekan depan, yakni pada Rabu (22/1).
BACA JUGA:CME Indonesia, Penundaan Kenaikan PPN, Angin Segar atau Alarm Bahaya?
BACA JUGA:Dugaan Honorer Siluman di Seluma, Sepertinya Ada yang Ketar Ketir
Penundaan tersebut diketahui lantaran, tak hadirnya saksi ahli pada saat persidangan. Lantaran saksi ahli dari Rumah Sakit berhalangan hadir.
"Untuk agenda sidang anak atas nama JK. Rencana awal agenda nya pemanggilan ahli. Karena berhalangan maka kita mohonkan waktu sidang selanjutnya pada Rabu (22/1)," terang Eko Darmansyah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat usai persidangan.
Dimana, saksi ahli yang akan dihadirkan pada persidangan tersebut terkait. Dengan luka yang terdapat di tubuh korban. Ahli akan menerangkan terkait dengan luka-luka yang dialami korban, pasca kejadian.
Dalam sidang perdana terhadap anak pelaku JK. Terlihat digelar secara tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin oleh Majelis Hakim, Andi Bungawali Anastasia, SH MH. Serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH dan Penasehat Hukum anak pelaku dari LBH Narendradhipa Bengkulu, Rahmat Syaiful Haq, SH I. Serta dihadiri oleh paman anak pelaku.
Sumber: