Pengajuan SK Dewan Seluma Terpilih Tunggu LHKPN
Rapat persiapan --
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma serta pemerintah daerah Kabupaten Seluma, kemarin (29/7) menggelar rapat persiapan pengajuan Surat Keputusan (SK) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma periode 2024-2029.
BACA JUGA:4 Jalan di Seluma Segera Dibangun, Ini Lokasinya!
BACA JUGA:Toyota Mewarkan Promo Spesial Awal Agustus Khusu Pembeli Mobil Baru Fortuner GR Sport 2024
Komisioner KPU Seluma Hety Novitasari menyampaikan untuk persyaratan KPU Seluma sudah siap. Hanya saja masih terganjal dua anggota DPRD terpilih yang belum menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tadi sudah rapat bersama dengan Pemda Seluma terkait dengan kesiapan pengajuan SK calon DPRD terpilih. Semuanya sudah lengkap hanya saja masih terganjal dua orang lagi yang belum menyampaikan LHKPN ke KPK dan belum menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU Seluma," kata Heti, kemarin.
Dijelaskan Heti untuk proses pengajuan SK ini dilakukan oleh KPU Seluma kepada Gubernur Bengkulu melalui Bupati Seluma. Yang mana salah satu syaratnya agar nama calon anggota DPRD terpilih ikut diusulkan oleh KPU Seluma adalah wajib menyerahkan bukti atau tanda terima bahwa sudah melaporkan harta kekayaan. "Terakhir itu tanggal 6 Agustus. Karena 21 hari sebelum pelantikan sudah harus menyampaikan LHKPN ke KPK," jelasnya.
BACA JUGA:Wujudkan Destinasi Wisata Berkualitas Di BS, Perkuat Peran OPD Pengelolaan DAK Fisik
BACA JUGA:Hasil Coklit KPU Seluma, 156.370 Masuk DPHP
Sumber: