Gugatan PTUN Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Ditolak

  Gugatan PTUN Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Ditolak

Kuasa hukum Pemda Seluma--

 

SELUMA, Radarseluma.Disway.id,  - Dalam upaya gugatan yang dilakukan oleh mantan Bupati SELUMA, H Murman Efendi, SH MH ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Yakni, dalam perkara sengketa lahan. Akhirnya kandas atau tidak diterima oleh PTUN Bengkulu.

 

BACA JUGA:Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Seluma, Terkena Mutasi

BACA JUGA:Toyota Fortuner Sport SUV Terbaru 2024 Desain Yang Canggih Kombinasi Sistem Bergerak Otomatis

 

Hal tersebut diketahui, setelah Kuasa Hukum Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, menerima salinan putusan dari PTUN Bengkulu yang diterbitkan pada Selasa, tanggal 23 Juli 2024.

 

"Terkait gugatan  mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH di PTUN Bengkulu. Yaitu perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemkab Seluma. Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi Bengkulu, sudah memutuskan bahwasanya gugatan tergugat dalam hal ini bapak mantan Bupati Seluma itu tidak dapat diterima," sampai Hartanto, SH selaku Kuasa Hukum Pemkab Seluma.

 

Dimana diketahui, jika dalam amar putusan PTUN Bengkulu. Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menyatakan menerima eksepsi tergugat dalam hal ini (Pemkab Seluma) tentang tenggat waktu gugatan sudah terlampaui (Daluwarsa).

 

Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat (Murman Efendi) tidak diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 211.000 rupiah.

 

Sumber: