Pemilih di Daerah Perbatasan Seluma, Dipastikan Memilih Bila Ber-KTP Seluma Saat Pilkada 2024

Pemilih di Daerah Perbatasan Seluma, Dipastikan Memilih Bila Ber-KTP Seluma Saat Pilkada 2024

Bawaslu Seluma--

 

PASAR TAIS, Radarseluma.Disway.Id, - Untuk masyarakat yang berada di daerah kawasan perbatasan (tapal batas) Kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan serta Kota Bengkulu. Merupakan salah satu atensi atau perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma, dalam pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu) mendatang.

 

BACA JUGA: Event F8 Makassar, FIFGROUP Kembali Hadir Beragam Promo Menarik

BACA JUGA:Kamis Ini PDIP Seluma Keluarkan Surat Tugas, Siapa Yang Didukung Calon Bupati Seluma?

 

"Iya, ini merupakan bagian dari  kelompok rentan terhadap hak pilih. Termasuk Kelompok rentan disabilitas, lansia, pemilih pemula dan komunitas adat," sampai Ketua Bawaslu Seluma Kabupaten Seluma, Gandi Indah Jaya SSos.

 

Seluruh masyarakat yang berada di daerah perbatasan, nantinya dapat menggunakan (menyalurkan) hak suaranya pada Pilkada yang direncanakan akan diagendakan pada tanggal 27 November tahun 2024 mendatang. Yakni dengan catatan, warga harus terdaftar sebagai Daftar Pemilih di lokasi setempat.

 

Atensi Bawaslu ini bukanlah tidak mendasar. Lantaran, dua titik kawasan Kabupaten Seluma, seperti Kecamatan Semidang Alas maras (SAM) dan Semidang Alas (SA) beberapa diantaranya bagian dari kabupaten Bengkulu Selatan (BS).

 

"Khusus untuk kawasan perbatasan, satu persatu akan kita pastikan mereka bagian dari Seluma dengan hak pilih mereka dan dibuktikan dengan KTP mereka," ujarnya.

 

Sumber: