Perusahaan Harus Sehat, Mekanisme di Seluma Dijadikan Perumda

Perusahaan Harus Sehat, Mekanisme di Seluma Dijadikan Perumda

Anggota DPRD Seluma Tenno Heika, S.Sos--

 

 

PEMATANG AUR, radarseluma.disway.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Tenno Heika, S.Sos menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendirian Perusahaan Milik Daerah (Perumda) saat ini tidak sinkron dengan Perda Seluma Nomor 10 Tahun 2007 tentang pembentukan PDAM. "Saat ini Raperda tentang pembentukan Perumda masih dalam pembahasan. Karena Perda PDAM yg akan di jadikan Perumda harus diselaraskan. Kalau menggunakan Perda yang lama maka akan terjadi pelanggaran PP dan undang-undang," kata Tenno Heika, kemarin. 

Tidak hanya itu, Tenno juga mengharapkan agar Raperda penyertaan modal ke Perumda ini perlu ditinjau ulang. Apalagi menurut Tenno besar anggaran yang akan dikucurkan ke Perumda ini nanti cukup lumayan. Kemudian juga apakah Raperda penyertaan modal ke Perumda dilanjutkan atau tidak nantinya Bapemperda yang akan memutuskan. Ditambah lagi soal Perumda belum terbentuk tetapi eksekutif sudah mengajukan Raperda penyertaan modal.

"Semua masih dalam tahapan pembahasan komisi dan nanti Bapemperda yang berhak ini akan diteruskan atau tidak," sambungnya. 

Diharapkannya pemerintah daerah tidak gegabah membentuk Perumda. Jangan sampai setelah Perumda dibentuk justru malah menjadi Boomerang atau justru tidak berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. "Sebab dasar dibentuk Perumda itu harus perusahaan jelas dan sehat. Setelah selesai barulah dijadikan Perumda dan baru diikuti penyertaan modal pada Perumda yang sudah disahkan. Ini mekanisme nyo tp kalau eksekutif kekeh monggo," tegasnya. 

BACA JUGA:Sudah 134.196 Warga Seluma Dicoklit, Ini Kendalanya

BACA JUGA:12 Juli Pleno Hasil Verfak di Seluma Tingkat Kabupaten

Selain itu menurut Tenno, PDAM saat ini dalam keadaan tidak sehat. Sehingga sesuai dengan mekanismenya PDAM belum bisa dijadikan Perumda. 

Sebelumnya disampaikan Tenno, DPRD Seluma belum menerima struktur organisasi PDAM. Tidak hanya itu dijelaskan Tenno sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2007 itu pembentukan PDAM dilakukan oleh Dewan Pengawas.

Menurut Tenno penyertaan modal kepada Perumda ini sangat rentan terjadi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh karena itu dirinya mengharapkan agar adalah langkah konktrit dari leading sektor untuk mengundang ahli hukum melakukan kajian khusus. "Tujuannya agar produk hukum yang dilahirkan nanti betul-betul tidak ada celah. Karena saya katakan soal penyertaan modal ke Perumda ini sangat rentan terjadi kebocoran," tukasnya.

Terkait dengan Direktur PDAM yang saat ini sudah dilantik Tenno menyampaikan apabila prosesnya sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2007 maka silakan. Namun apabila berdasarkan Perda yang lama maka nantinya struktur atau direktur PDAM dengan Perumda harusnya berbeda. "Kita pertanyakan juga soal pembentukan direksi PDAM ini berdasarkan aturan yang mana. Kalau ini sesuai Perda yang lama maka ini untuk Perumda harus dibentuk ulang silakan nanti siapa yang terpilih," tutupnya.(adt)

 

Sumber: