Hibah Pilkada Seluma Siap Disalurkan, Namun Berikut Catatannya

Hibah Pilkada Seluma Siap Disalurkan, Namun Berikut Catatannya

Bupati Seluma, Erwin Octavian--

 

Dalam rangka menjalankan amanat regulasi tersebut, maka pemerintah daerah kabupaten Seluma dengan kesungguhan dibuktikan dengan pemberian hibah daerah terhadap kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan.

 

"Semoga dana hibah yang sudah disalurkan dapat segera dimanfaatkan agar tahapan pilkada Seluma tidak mengalami keterlambatan," ungkapan Bupati Seluma.

 

Sedangkan untuk jadwal tahapan Pilkada, sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024. 

 

Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

BACA JUGA:Fortuner GR Sport 2024 Mobil SUV Handal Memiliki Fitur Sistem Canggih Harga Lebih Terjangkau Cicilan Relatif

Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024.

Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia.(ctr)

Sumber: