Satlantas Seluma Segera Gelar Perkara Kasus Lakalantas Maut, Tewaskan Anggota Polsek Padang Guci Ulu

Kasat lantas--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Anggota penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Seluma hingga saat ini belum menetapkan status tersangka dalam Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang mengakibatkan anggota Kepolisian Polsek Padang Guci Ulu meninggal dunia. Pada Rabu, 26 Maret 2025 pagi sekitar Pukul 06.00 wib di ruas jalan lintas Kabupaten Seluma. Tepatnya berada di ruas jalan lintas Desa Lunjuk, Kecamatan Seluma Barat.
BACA JUGA:Toyota Agya 1.2L G CVT: Desain Kompak yang Memikat Pecinta Otomotif di Indonesia
Anggota Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Seluma hingga saat ini msih melakukan penyelidikan dalam penanganan kasus Lakalantas maut yang mengakibatkan anggota Kepolisian Polsek Padang Guci Ulu meninggal dunia, atas nama Aipda Suprapto (40).
Pengemudi mobil truck Box maut, dengan nomor polisi B 9036 UXX yakni Mahfut Ramadan (22) warga Desa Penjambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung masih ditetapkan sebagai saksi oleh polisi.
"Masih kita lakukan rangkaian penyelidikan terkait kejadian Lakalantas tersebut," sampai Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk melalui Kasat Lantas, Iptu Gema Pipi Arizon, S Sos MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dirinya juga mengatakan, jika hingga saat ini pihaknya masih menetapkan status pengemudi sebatas saksi. Karena masih akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu.
"Kami akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Setelah libur lebaran baru akan kami laksanakan. Dari gelar nanti baru akan kami tetapkan kasusnya, apakah bakal menyeret tersangka atau tidak," terangnya.
Sumber: