Sebar Video Bugil Anak, Kadus Talang Alai Seluma Divonis 6 Bulan
Oknu kadus saat sidang di PN Tais--
"Iya pak, untuk terdakwa Leo Sugiarto telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pornografi. Terdakwa dijatuhkan vonis 6 bulan kurungan penjara," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH dan juga selaku Ketua Majelis Hakim pada persidangan saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
Galu juga mengatakan, adapun hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa yakni. Keadaan yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat malu para anak korban dan keluarga. Sedangkan keadaan yang meringankan yakni, terdakwa belum pernah dihukum,
terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Terdakwa dikenakan pada Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi," ujarnya.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa diketahui lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Yang mana terdakwa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH dengan tuntut hukuman 10 bulan kurungan penjara. Hal tersebut membuat JPU masih pikir-pikir atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim terhadap terdakwa.
BACA JUGA:Akibat Pengaruh Alkohol, Suami Pukul Istri di BS
"Lebih ringan dari tuntutan. Saat ini kita belum menentukan sikap (Pikir-pikir), atas vonis tersebut," tegas Eko Darmansyah, SH selaku JPU saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Sumber: