3 Terdakwa Setwan Seluma Minta Bebas, JPU Tetap Pada Tuntutan! Vonis Bersalah

 3 Terdakwa Setwan Seluma Minta Bebas, JPU Tetap Pada Tuntutan! Vonis Bersalah

Kasi Pidsus Seluma--

 

BACA JUGA:Ferrari F8 Tributo Mobil Balap dan Mewah Kelas Dunia Populer di Negara Prancis Buatan Pabrikan Otomatis Italia

BACA JUGA:DKP Usulkan Mesin Penggiling Gabah Ke Bapanas

 

Terdakwa juga dikenakan Uang Penganti sebesar Rp 1.578.226.719,00 setelah dikurangi tindak lanjut TGR BPK RI Perwakilan Bengkulu Rp 948.187.295,00 dan tindak lanjut BPK RI Perwakilan Bngkulu atas LKPD Tahun 2021 Rp 185.60.751,00 dan uang titipan terdakwa Rahmat, M husni dan terdakwa Salamun sebesar Rp 173.000.000. Dimana uang titipan tersebut ditetapakan untuk dirampas dan di perhitungan sebagian kerugian uang pangganti pengembalian KN. Sehingga sisa KN yang belum di kembalikan terdakwa di bebankan membayar perkara sebesar RP 45.439.673,00 rupiah, apabila tidak dibayar dikenakan pidana penjara selama 1 tahun kurungan penjara. Barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.(ctr)

 

Sumber: