Hari Ini, Kades dan BPD BS Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan

Hari Ini, Kades dan BPD BS Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Selatan, Herman Sunarya,SH.MH--

 

"Untuk pelantikan kepala desa dari 142 desa tidak dilakukan serentak. Namun, penambahan masa jabatan yang baru tetap sama, yaitu selama 2 tahun, begitu juga dengan anggota BPD,"gumam Herman

 

Herman juga menerangkan penambahan masa jabatan Kades mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa yang diteken langsung Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo sejak 25 April 2024 lalu. Sehingga Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan Kades tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 yang menjelaskan Kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sedangkan pada Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing Kades dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

BACA JUGA:Dinkes BS Ajak Tumbuhkan Gaya Hidup Sehat Melalui Aktifitas Fisik

"Kita berharap kepala desa yang telah dikukuhkan masa jabatannya menjadi 8 tahun dapat lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugasnya,"demikian Herman.(yes)

 

Sumber: