Pengakuan Mantan Kadis Transmigrasi Provinsi Terkait Tukar Guling, Dikoordinasikan BPN Provinsi

 Pengakuan Mantan Kadis  Transmigrasi Provinsi Terkait Tukar Guling, Dikoordinasikan BPN Provinsi

Kasi Pidsus Seluma--

 

"Pak Sudoto kita panggil, karena Murman Efendi selaku pelapor tukar guling menyebut ada membeli lahan milik Pak Sudoto ini. Kita akan selidiki dan telusuri ini," ujarnya.

 

BACA JUGA:Toyota Fortuner 2.8 GR Sport SUV Tangguh dan Sistem Fitur Otomatis Desain dengan Mewah Populer di Pasaran

BACA JUGA:Mitsubishi Siapkan Pajero PHEV pada 2024 Mobil SUV Handal dengan Fitur Sistem Baru Desain yang Istimewah

 

Selain itu, pihak Kejaksaan Negeri Seluma nantinya juga akan berkoordinasi. Lantaran dalam aturan bahwa lahan Transmigrasi tidak boleh diperjualbelikan. Namun untuk memastikan ini, pihaknya juga akan memastikan terlebih dahulu lahan Sudoto masuk wilayah Transmigrasi atau tidak.

 

"Itulah kita akan melihat peta wilayah Transmigrasi ini di ATR/BPN Bengkulu. Karena setahu kami lahan Transmigrasi ini tidak boleh diperjualbelikan," pungkasnya.(ctr)

 

Sumber: