Pilkada Seluma Tanpa TPS Khusus

Pilkada Seluma Tanpa TPS Khusus

Komisioner KPu Seluma Anang Erma Dorna--

 

 

PASAR TAIS, radarseluma.disway.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma bakal memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS)  untuk Pilkada Seluma 2024. Untuk di Kabupaten Seluma nantinya kemungkinan tidak ada TPS khusus untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di domisilinya saat hari pemungutan suara karena berada di tempat lain.

 

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, lokasi khusus tersebut meliputi beberapa tempat, seperti rumah tahanan, panti sosial, relokasi bencana, dan daerah konflik. Dan di Kabupaten Seluma tidak masuk kriteria untuk pendirian TPS khusus. "Untuk TPS khusus kita tidak ada," kata Komisioner KPU Seluma Anang Erma Dona. 

 

Berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan ke KPU RI dan diteruskan ke KPU Seluma.

 

Terdapat 374 TPS untuk Pilkada 2024 Seluma. Jauh berkurang jika dibandingkan dengan jumlah TPS saat Pemilu lalu. “Karena berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum RI, satu TPS sekarang maksimal 600 pemilih,” tukasnya.

BACA JUGA:DPRD Seluma Rekomendasikan Jalan Wisata Dibangun

BACA JUGA: Jack Technology Rilis Mesin Overlock Baru, Lamborghini Urus untuk Industri Jahit

“Dalam DP4 tersebut terdapat pengurangan sekitar 500 an dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 kemarin sebanyak 156.754 orang,” sambungnya. 

 

Ia mengatakan, DP4 tersebut juga berasal dari warga yang masuk dalam daftar pemilih tambahan, maupun daftar pemilih khusus pada Pemilu 2024.

Sumber: