Oknum Penjaga Sekolah di Bengkulu Selatan Diamankan Poisi, Aniaya Murid SD

  Oknum Penjaga Sekolah di Bengkulu Selatan Diamankan Poisi, Aniaya Murid SD

Kasi Humas Polres BS--

 

"Oknum penjaga sekolah diancam hukuman 3 hingga 6 tahun dikenakan Undang-Undang Perlindungan anak,"pungkas Sarmadi.

 

Selain itu, Penyidik juga sudah memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi dari teman-teman korban. Yang mana menurut teman-teman korban, oknum penjaga sekolah memukul dan menendang bagian punggung maupun kepala bagian belakang korban saat bola yang dimainkan korban dan teman-temannya merusak jendela rumah penjaga sekolah. Sebaliknya, pengakuan oknum penjaga sekolah membantah memukul serta menendang korban. Hanya saja mendorong korban sehingga terjatuh.

 

BACA JUGA:Sukseskan Pilkada BS, Bupati Gusnan Ajak Jaga Keamanan

BACA JUGA:DPRD Nilai Pemda Seluma Kurang Serius Soal Penumpukan Guru

"Yang pastinya kasus penganiayaan yang dilakukan 

Oknum penjaga SDN berinisial De menganiaya murid SD yang bernama, Farel (9) warga Desa Padang Jawi Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu masih dilakukan proses penyelidikan  oleh penyidik,"jelas Sarmadi.(yes)

 

Sumber: