1 Tersangka Lagi DPO, 3 Warga Seluma Ini Tahanan Jaksa Bengkulu Selatan
Mantan kepala cabang koperasi--
BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Disway.Id, - Polisi Polres BENGKULU SELATAN berhasil amankan tiga warga Seluma, inisial DV (29) yang merupakan mantan Kepala Cabng, BP (21), dan Af (23). Pasalnya, menggelapkan uang koperasi sebesar Rp.472 Juta. Yang mana saat itu masih menjadi karyawan koprasi.
mantan karyawan--
Ke-3 warga tersebut adalah
warga Desa Niur Kecamatan Suka Raja Kabupaten Seluma, sudah ditetapkan tersangka dan segera diadili oleh Pengadilan Negeri Manna.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Susilo, MH membenarkan bahwa telah diamankan tiga tersangka gelapkan uang koprasi dan berkas perkara ketiga tersangka sudah disampaikan ke Kejari Bengkulu Selatan. Ketiga tersangka bahkan sudah ditahan jaksa penuntut umum.
"Tindak pidana penggelapan uang koprasi sudah P21. Dan ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa untuk proses sidang di pengadilan. Hanya saja, satu pelaku masih berstatus DPO,"ucap Kasat Reskrim.
Mantan karyawan--
Sumber: