DLHK Bengkulu Selatan Minta Masyarakat, Tanggulangi Sampah Potongan Kayu
Kepala DLHK BS, Haroni --
Sesuai Perda retribusi perumahan sampah dipungut Rp.5 ribu namun berbeda lagi dengan perkantoran dan petokohan. Ternyata retrebusi perumahan lebih besar mungkin itu ada pembicaraan lebih lanjut antara masyarakat dan petugas.
DLHK minta masyarakat terlibat secara langsung tanggulangi sampah jenis potongan kayu.
BACA JUGA: Biaya Perpisahan Rp550 Ribu, Disdikbud Segera Panggil Guru PAUD
BACA JUGA:Pemerintah dan Sektor Swasta Gelar 'SustainAsia Week 2024', Dukung Kemajuan Thailand
"Kalau pengangkutan sampah diluar jalur dari rute yang sudah ditentukan, bisa dipastikan akan ada tambahan waktu, minyak, tenaga bagi petugas kebersihan, dan itu tidak ada hubungannya dengan pihak DLHK,"jelas Haroni.(yes)
Sumber: