KPU Seluma Ingatkan Caleg Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN
Iwan Setiawan --
Dia menambahkan, kewajiban caleg terpilih dalam melaporkan harta kekayaannya itu diatur dalam pasal 52 PKPU 6/2024.
Jika tidak membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) akan berdampak pada caleg terpilih. Sesuai pasal 52 ayat 3 PKPU 6/2024, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Kendati begitu, dia tak menyebut secara terang apa konsekuensi bagi caleg terpilih yang memang tidak melaporkan harta kekayaannya. Menurutnya tugas KPU Kabupaten Seluma untuk pemilihan calon anggota DPRD sudah berakhir sejak proses penetapan caleg terpilih beberapa waktu lalu.
KPU menyatakan, penyampaian LHKPN ini tidak hanya berlaku bagi caleg baru. Namun, juga caleg-caleg petahana yang kembali terpilih tetap diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Karena mereka itu termasuk sebagai calon penyelenggara negara. Jadi, kewajibannya memang harus melaporkan harta kekayaannya.(adt)
Sumber: