Jalan Desa Taba Lubuk Puding Tetap Masuk HGU, Pemkab Seluma dan PTPN VII Sepakat Akses Jalan Tak Jadi Di Hibah
Jalan menuju desa taba--
radarseluma.disway.id, AIR PERIUKAN - Sekertaris Daerah Kabupaten Seluma Hadianto menyebut, akses jalan masuk ke Desa Taba Lubuk Puding yang masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Padang Pelawi tak jadi di hibahkan ke Kabupaten Seluma.
Hal tersebut disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Seluma dan PTPN VII saat pembahasan perpanjang kontrak hak guna usaha (HGU) pada akhir tahun 2023 lalu . Dimana lokasi jalan yang masuk PTPN VII tetap masuk ke HGU, sedangkan jalan yang masuk kedalam lokasi Desa tetap masuk aset Pemrintah Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Polisi Amankan IRT Warga Jalan Kapten Idris Penyalahgunaan Obat Kesehatan
BACA JUGA:Soal Eks HGU Sahabudin Pemda Seluma Sudah Bersurat ke BPN
" Sesuai pengajuan yang kita bahas dengan PTPN VII Padang Pelawi terkait perpanjangan HGU, sepakat bahwa akses jalan yang masuk kedalam lahan HGU tak jadi di hibahkan oleh pihak PTPN VII," Ujar Sekda.
Lanjutnya, dalam kesepakatan pihak PTPN VII berkomitmen akan membangun dan memperbaiki jalan yang rusak, sehingga mobilitas masyarakat di desa tersebut tetap berjalan lancar.
Sumber: