Polisi Amankan IRT Warga Jalan Kapten Idris Penyalahgunaan Obat Kesehatan

Polisi Amankan IRT Warga Jalan Kapten Idris  Penyalahgunaan Obat Kesehatan

Salah satu warga Jalan Kapten Idris, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, inisial Ss (33) kedapatan menjual obat tanpa menggunakan resep dokter--

 

 

 

BENGKULU SELATAN, Radar Seluma.Disway.Id -Salah satu warga Jalan Kapten Idris, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, inisial Ss (33) kedapatan menjual obat tanpa menggunakan resep dokter. Obat tersebut jenis Samcodin. Pelaku Ss diketahui baru keluar dari Rutan Kelas II B Bengkulu Selatan, usai menjalani masa hukuman dengan perkara yang sama pada November tahun 2022.

 

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi, SH membenarkan, bahwa polsi Polres BS telah mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisail Ss dalam perkara tindak pidana kejahatan penyalahgunaan obat kesehatan.

 

 

 

BACA JUGA:Mobil SUV Honda Brio Satya Memiliki Kelebihan yang Tak di Miliki Agya, Brio Desain Lebih Kompak dan Simpel

"Satu orang pelaku inisial Ss seorang IRT dengan perkara menjual obat-obat tanpa rekomen/resep dokter diamankan,"kata Sarmadi pada Jumat (19/4/2024).

 

Dikatakan Sarmadi, IRT diamankan dengan barang bukti berupa 65 butir obat keras jenis samcodin serta uang tunai Rp 140 ribu diduga hasil dari penjualan.

 

Sumber: penyalahgunaan obat kesehatan