Polisi Amankan IRT Warga Jalan Kapten Idris Penyalahgunaan Obat Kesehatan

Polisi Amankan IRT Warga Jalan Kapten Idris  Penyalahgunaan Obat Kesehatan

Salah satu warga Jalan Kapten Idris, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, inisial Ss (33) kedapatan menjual obat tanpa menggunakan resep dokter--

"Untuk BB diamankan berupa 65 butir samcodin dan uang tunai Rp 140. Barang bukti ini  besar dugaan hasil alat pelaku dalam melancarkan bisnisnya,"gumam Sarmadi.

 

 

 

BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport Facelift 2024 SUV Terbaik dan Terlaris di Dunia Otomotif Desain yang mewah dan Gagah

IRT dalam perkara tersebut sudah ditetapkan tersangka dan Pasal dikenakan yakni pasal 196 jo to Pasal 98 ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tetang kesehatan.

 

"Untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut diamankan di sel tahanan polisi pores BS,"pungkas Sarmadi.(yes)

Sumber: penyalahgunaan obat kesehatan