Edar Ganja di Seluma, ABG Kaur Divonis 2 Tahun Penjara

 Edar Ganja di Seluma, ABG  Kaur Divonis 2 Tahun Penjara

Pemua Kaur divonis penjara di PN Seluma--

 

BACA JUGA:Pajero Sport, SUV Handal dan Tangguh dengan Fitur Teknologi Harga Promo Spesial Hingga Akhir Desember 2024

BACA JUGA:5 Mobil Ferrari Sport Paling Populer dan Paling Laris di Dunia Otomotif Memiliki Fitur Atap Terbuka

Vonis yang dijatuhkan tehadap terdakwa diketahui lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Yakni dengan tuntutan hukuman 3 tahun kurungan penjara.

 

"Kita masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Terdakwa sebelumnya dituntut dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara," ujarnya.

 

Sekedar mengingatkan, jika terdakwa RW diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Seluma pada Kamis (18) April 2024 sekira Pukul 10.00 wib. Tim opsnal Satnarkoba Polres Seluma mendapatkan informasi adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi Narkotika golongan I jenis ganja di Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja.

 

Mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Hingga pada Rabu (24/4) sekira Pukul 21.30 wib, team opsnal berhasil mengamankan seorang laki - laki berinisial AK. Saat diamankan serta dilakukan penggeledahan terhadap AK. Ditemukan barang bukti dari tangan AK Narkotika golongan I jenis tanaman ganja sebanyak 1 paket kecil yang berada di dalam kantong plastik warna hitam yang diletakan di dalam kantong celana panjang warna Hitam merek sebelah kiri milik AK.

 

Usai mengamankan AK, team opsnal langsung melakukan introgasi terhadap AK. Dari introgasi yang dilakukan, jika AK mendapatkan Narkotika golongan I jenis Ganja tersebut, diperoleh dari RW. Bahkan, AK juga mengatakan, jika Narkotika golongan I jenis tanaman Ganja yang diamankan tersebut disuruh oleh RW untuk dijual.

 

BACA JUGA:Ternyata Ini Dia Kemasan Makanan Unik! Bisa Jadi Mangkok

BACA JUGA:Pelajar Seluma Berpeluang Lulus Paskibraka Nasional

Sumber: