Edar Ganja di Seluma, ABG Kaur Divonis 2 Tahun Penjara

 Edar Ganja di Seluma, ABG  Kaur Divonis 2 Tahun Penjara

Pemua Kaur divonis penjara di PN Seluma--

Mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengembangan atau pengejaran terhadap RW. Hingga team opsnal berhasil mengamankan RW di warung remang-remang atau cafe yang berada di simpang loncor Kota Bengkulu.

 

Adapun Barang Bukti yang diamankan dari AK berupa, 1 paket kecil ganja yang berada didalam kantong plastik warna hitam dengan berat 5,13 Gram. Sedangkan dari tangan RW diamankan 1 paket sedang ganja yang berada di dalam kantong plastik warna hitam dengan berat 32,05 Gram.

 

Terdakwa dikenakan pada Pasal, kedua tersangka kata kenakan pada 114 ayat (1) Sub  Pasal 111 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 Jo Pasal 55 KUHP tentang Narkotika.(ctr)

 

Sumber: