2 Terdakwa Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Seluma Divonis 1 Tahun 4 Bulan dan 10 Bulan

  2 Terdakwa Pembakaran Kantor Desa  Muara Danau Seluma Divonis 1 Tahun 4 Bulan dan 10 Bulan

Sidnag vonis dengan terdakwa pembakar kantor desa--

Vonis kedua terdakwa yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais diketahui berbeda. Dimana terdakwa Ahmad Meji Zebua divonis lebih ringan dari terdakwa Enggi Nopiari.

 

Adapu hal-hal yang memberatkan dan meringankan yakni. Keadaan yang memberatkan terhadap terdakwa Ahmad Meji Zebua, perbuatan Terdakwa tidak hanya merugikan kepentingan perseorangan saja melainkan juga kepentingan umum seluruh warga Desa Muara Danau, Kecamatan Talo. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, keturutsertaan perbuatan Terdakwa tidak sebagai pemicu utama kebakaran Kantor Balai Desa Muara Danau.

 

Sedangkan terdakwa Enggi, keadaan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak hanya merugikan kepentingan perseorangan saja melainkan juga kepentingan umum seluruh warga Desa Muara Danau, Kecamatan Talo, terdakwa pernah dihukum pidana penjara. Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan aktif membantu proses pembuktian. Dimana mana, keterangannya sesuai dengan alat bukti yang diajukan di persidangan.

 

BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport Rockford Fosgate 2024, Mobil SUV Handal Desain Istimewa dan Mesin Kuat

"Salah satunya terdakwa belum pernah dihukum. Akan tetapi poin utamanya di bagian keturutsertaannya itu, bukan sebagai pemicu tindak pidana itu terjadi," pungkasnya

 


--

Dimana sebelumnya, Terdakwa Ahmad Meji Zebua (35) dan Enggik Nopriari (35). Kedua tersangka dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan hukuman 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan kurungan penjara.

 

Sekedar mengingatkan, jika kedua terdakwa telah dibekuk oleh tim gabungan Polres Seluma bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu dan Polres Sumatera Selatan Musi Rawas Polda Sumatra Selatan.

 

Adapun kronologi kejadian telah terjadi pada 3 Oktober 2023 sekira Pukul 02.30 WIB di Desa Muara Danau yang dilakukan oleh tersangka kedua terdakwa. Terdakwa membakar kantor desa dengan menggunakan bahan bakar minyak jenis Pertalite yang dilakukan oleh terdakwa Enggik. Dengan dibawa menggunakan jerigen berukuran 2 liter. Kemudian Enggik menyuruh terdakwa Ahmad untuk menunggu di teras kantor Balai Desa Muara Danau, untuk memantau kondisi di luar. Lalu terdakwa Enggik masuk ke ruangan kantor Balai Desa Muara Danau melalui Jendela yang tidak terkunci.

Sumber: