Murman Efendi Tegaskan, Tukar Guling Aset Pemda Tak Ada Cacat Hukum
Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id,- Mencuatnya persoalan kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008 yang hingga saat ini masih ditangani oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Bahkan telah naik dalam Penyidikan (Dik). Membuat Mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH angkat bicara.
BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport Rockford Fosgate 2024, Mobil SUV Handal Desain Istimewa dan Mesin Kuat
Dikatakan mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH pada saat menggelar Press Conference Pers yang digelar di aula RMJ yang berada di Kelurahan Selebar, Kecamatan Seluma Timur. Pada Selasa (21/5) siang. Murman membeberkan fakta kepemilikan atas lahan areal perkantoran Bupati Seluma yang sebelumnya telah dilakukan tukar guling dimasanya menjabat ke Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.
"Kasus tukar guling lahan yang kini menjadi sorotan publik. Perlu saya sikapi untuk meluruskan sejarah terjadinya tukar guling lahan biar masyarakat awam tahu dan tidak lari kemana-mana," sampai Murman.
Diceritakannya, jauh sebelum dilakukan tukar guling lahan atau berdirinya Kabupaten Seluma. Dirinya mengklaim jika lahan areal perkantoran Bupati Seluma merupakan lahan sah miliknya yang ketika itu masih berupa areal perkebunan satu hamparan. Lahan tersebut diperolehnya dari hasil pembelian lahan di tahun 2001, 2002 dan tahun 2023 yang lalu. Yakni seluas kurang lebih 104 hektare. Lahan tersebut dibelinya dari 4 orang pemilik lahan sebelumnya. Pada saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan.
Adapun ke empat orang pemilik lahan yang kini menjadi areal perkantoran Bupati Seluma tersebut yakni. Drs H Sudoto warga Perumahan Puri Lestari Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Dengan luas lahan kurang lebih 60 hektare.
Sumber: