Pengadilan Thailand Perintahkan Sita Aset Mantan Ketua DSI, Lebih dari $10 Juta
NACC Thailand--
BACA JUGA:Gelombang Kedua Perekrutan PPS, 524 Peserta Ikut Tes CAT
Pada 27 September 2018, NACC merujuk kasus tersebut ke Jaksa Agung dan meminta agar aset tersebut dialihkan kepada pemerintah. Disimpulkan bahwa harta kekayaan terdakwa yang berjumlah 341.797.811,58 baht beserta bunga atau harta turunannya akan disita kepada negara.
Hal ini berkaitan dengan penyelidikan kasus pertama, yang mengungkapkan alasan yang masuk akal untuk mencurigai bahwa terdakwa juga memiliki kekayaan luar biasa lainnya. Aset tersebut didaftarkan atas nama Ibu Suthima Chandakoon, Ibu Thanyathorn Danwiboon, Letnan Kolonel Polisi Itthiphon Bunphinij, dan Ibu Watsamon Pengdit, istri terdakwa, yang menggunakan nama samaran Ny. Wanthana Phiphatchaisiri, dan Tuan Piyarerk.
Atthakarnrat akan membeli emas batangan dalam jumlah besar dari Ausiris Company Limited. Oleh karena itu, NACC memutuskan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap aset Bapak Tharit Pengdit selama menjabat sebagai Direktur Jenderal Departemen Investigasi Khusus, dan memulai kasus kedua. Harta kekayaan yang diperiksa dalam perkara kedua ini terpisah dengan harta kekayaan dalam perkara pertama yang sudah tunduk pada putusan Pengadilan Perdata.
Dalam kasus kedua, NACC telah mempertimbangkan dengan cermat dan menyimpulkan bahwa Bapak Tharit Pengdit, selama menjabat sebagai Direktur Jenderal Departemen Reserse Khusus, telah mengumpulkan aset dalam jumlah yang luar biasa besar, menunjukkan peningkatan aset yang tidak normal, mengalami penurunan yang signifikan. hutang, atau harta benda yang diperoleh tanpa dasar hukum yang timbul karena tugas resminya atau penyalahgunaan wewenang. Aset ini berjumlah 53,512,096 baht.
BACA JUGA:Toyota Avanza 2020, Masih Terlihat Primadona Desain Yang Mewah Menjadi Incaran Banyak Orang
Menyusul penetapan tersebut, NACC memutuskan untuk menyusun dan menyerahkan laporan komprehensif yang berisi dokumen penyelidikan, bukti, dan pendapat ahli kepada Jaksa Agung. Tujuannya adalah untuk memulai proses hukum di hadapan Pengadilan Kriminal atas korupsi dan pelanggaran, yurisdiksi yang kompeten, dan meminta perintah untuk mentransfer aset-aset yang sangat kaya ini ke negara.
Pada tanggal 19 Maret 2024, Pengadilan Pidana Tipikor dan Perbuatan Tercela Wilayah 3 menjatuhkan putusan perkara kedua mengenai perampasan harta kekayaan negara secara perdata, perkara tersebut melibatkan Jaksa Agung sebagai pemohon dan Bapak Tharit Pengdit sebagai pemohon. terdakwa, bersama enam orang yang menolak.
Sumber: