Miliki Sabu, Polisi Amankan Warga Kecamatan Manna Bengkulu Selatan
Tersangka kepemilikan sabu di Bengkulu Selatan--
DO bergelar sarjana pendidikan mengakui kalau barang tersebut miliknya dengan menujukan raut waja sesal.
"Saat ini Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Hanya saja, Anggota masih mendalami keterangan pelaku,"ucap Sarmadi.
BACA JUGA:Kopi Vietnam Sedang Naik Daun, Legenda Trung Nguyen
Untuk pelaku DO dijerat pasal 112 Undan-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
"Bagi orang dengan sengaja menggunakan obat terlarang dikenakan pidana,"demikian Sarmadi.(yes)
Sumber: