Cakada Boleh Dari Luar Kabupaten Seluma, Berikut Persyaratannya

Cakada Boleh Dari Luar Kabupaten Seluma, Berikut Persyaratannya

Sosialisasi KPU Seluma--

Ketua KPU juga menyampaikan, jika untuk maju sebagai kepala daerah atau Bupati Seluma pada Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Harus memiliki dukungan KTP sebanyak 10 persen dari total DPT Kabupaten Seluma tahun 2019.

 

"Sesuai DPT tersebut. Jadi untuk jalur perseorangan di Pilkada Kabupaten Seluma tahun 2024, harus memiliki KTP dukungan sebanyak 15.685 sesuai jumlah DPT tahun 2019 sebanyak 156.754 pemilih," ujar Hendri.

 

 

 

Hendri juga mengatakan, jika untuk maju pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Seluma tahun 2024 ini. Kandidat bisa menggunakan dua opsi. Yakni, opsi pertama melalui jalur perseorangan. Sedangkan untuk opsi kedua menggunakan jalur perseorangan atau independen.

 

 

"Untuk jalur perseorangan sudah jelas tadi. Harus memiliki KTP dukungan 10 persen dari jumlah DPT. Kalau untuk jalur parpol, kandidat atau calon sedikitnya harus memiliki dukungan 6 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma," terangnya.

 

 

 

Hendri juga menambahkan, untuk jalur perseorangan pendaftaran akan mulai dibuka pada tanggal 5 Mei tahun 2024 ini. Untuk itu, jika ada kandidat yang akan maju di jalur perseorangan agar dapat berkoordinasi. Termasuk menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan, sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan.

 

Sumber: